
Kemenkumham Lembaga pemasyarakatan Kabupaten Belitung melakukan kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Undang-Undang Yang Menjerat Serta Kenakalan Remaja Yang Tergolong Tindak Pidana di SMP Negeri 3 Sijuk. Acara yang berlangsung di Laboratorium IPA tersebut dihadiri oleh perwakilan siswa kelas VII, VIII dan IX serta para guru.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran siswa para generasi muda akan bahaya narkoba serta hukuman atau sanksi penggunaan narkoba. Dalam pemberian materinya, Pak Yovie Agustian, S.I.Pust. dan Pak Enggar Isnan Dwianto menegaskan pentingnya peran bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para narasumber memberikan informasi tentang jenis-jenis narkoba, efek samping penggunaan narkoba bagi kesehatan fisik dan mental, serta strategi pencegahan yang dapat diimplementasikan di lingkungan sekolah dan keluarga. Selanjutnya disinggung juga hal lain seperti Undang-Undang IT, pasal dan sanksi bagi pelanggar yang menyebarkan berita hoax maupun pornografi.Kegiatan sosialisasi ini juga mendapatkan dukungan penuh dari pihak sekolah. Diharapkan, melalui kegiatan sosialisasi ini, kesadaran siswa akan bahaya narkoba semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba pada tingkat SMP Negeri 3 Sijuk, Desa Air Seru, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Indonesia pada umumnya.